Advertisement
BORNEOTRIBUN I SINTANG - Evaluasi kesiapan jelang pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang,
Bupati Sintang Jarot Winarno, memimpin langsung jalannya Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Tamu Pendopo Bupati Sintang. Rabu Pagi, 10/6/20.
Dalam paparannya, Bupati sintang mengatakan bahwa Pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak yang sangat besar, salah satu dampak yang ditimbulkan adalah penundaan Pilkada serentak oleh KPU.
Bupati Sintang juga memaparkan bahwa Sebelumnya KPU bersama Pemerintah Pusat dan DPR RI memberikan opsi tentang pelaksanaan Pilkada Serentak yakni opsi pertama Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020, opsi kedua Pilkada dilaksanakan pada 17 Maret 2021, dan opsi ketiga Pilkada dilaksanakan pada 29 September 2020.
" berdasarkan berbagai pertimbangan yang matang maka disepakati bersama bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 ". Ujar Jarot.
Pemkab Sintang bersama dengan jajaran TNI/Polri, KPU dan Bawaslu telah siap untuk melaksanakan Pilkada Kabupaten Sintang pada 9 Desember mendatang, namun tetap harus mengikuti Protokol Kesehatan guna menanggulangi dampak dari penyebaran Covid-19.
Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, Ketua KPUD Kabupaten Sintang Hazizah, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sintang Budi Harto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, serta Jajaran Forkopimda dan Pimpinan OPD Kabupaten Sintang.
Penulis : Ucok / Humpro Sintang
Editor : Herman