Advertisement
BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Buah dari perbuatannya NR ( 20 tahun ) warga Dusun Malaka Desa Mataropuli, Kecamatan Bengo Kabupaten Bone diamankan oleh sat Reskrim polres Bone. Senin, 1/6/20 kemarin.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bone melalui Paur Humas polres Bone, IPDA Rayendra Muhtar membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dimana di bulan Mei lalu melakukan pencurian uang di Polsek Bengo dan kembali melakukan aksinya mencuri kotak amal di masjid Agung Darussalam jalan Ahmad Yani.
" Dipimpin langsung Kasat Reskrim IPDA Muh.Riad, S.sos, Pelaku berhasil diamankan pada 1/6/20 pukul 01.32 Wita di Jalan Ahmad Yani Keluarahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat ". Ungkap Rayendra. Selasa, 2/6/20.
Paur Humas polres Bone mengatakan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi pembobolan kotak amal yang berada di Loby penerimaan SPM DPAKD dengan menggunakan pisau dan mengambil isi kotak tersebut sebanyak Rp. 1.950.000,- dan hasil curian tersebut di simpan di tas miliknya pada 31/5/20 sekitar pukul 14.10 Wita.
Bukan hanya itu, sebelumnya NR juga telah melakukan pencurian uang di Polsek Bengo.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone untuk proses yang lebih lanjut.
Penulis : Irwan Lawing
Editor : Herman