Advertisement
BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (Hoax) yang akhirnya sepakat damai di kantor LBH Butta Toa Bantaeng di Ruko stadion lamalaka Jalan Ratulangi Kabupaten Bantaeng. Senin, 1/6/20.
Kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini di laporkan oleh Andi Fajar Aswar (32 Tahun) ke Polres Bantaeng pada tanggal 08 mei 2020 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/110/V/2010/SPKT Polres Bantaeng yang mana terlapor diantaranya Andi Fahri Azis (32 Tahun), Satriman (28 Tahun), Iskandar (23 Tahun) dan Yuli Andriani (41 Tahun).
Menurut Ahmad Efendi. SH salah satu pengacara dari LBH Butta Toa, Pelapor merasa dicemarkan nama baiknya dengan cara penyebaran berita bohong di sosial media (Sosmed) yang di lakukan oleh para terlapor, yang mana pelapor dituduh sebagai orang yang positif terinfeksi Covid-19 padahal tuduhan itu tidak benar atau bohong.
" A. Fajar Aswar (Pelapor) yang berdomisili di Kampung Male'ro Desa Biang Loe Kec. Pa'jukakang Bantaeng ini sudah dua kali melalukan rapid test dan hasilnya negatif ". Ujar Ahmad Efendi SH.
Lanjutnya, Para terlapor mengakui segala kesalahannya di depan pelapor dan menjadikan masalah ini sebagai pelajaran yang sangat berarti, apalagi situasi sekarang masih dalam pandemi Covid-19 yang tidak boleh serta merta menuduh sesorang tanpa bukti yang akurat.
"Setelah dimediasi oleh LBH. Butta Toa Bantaeng pelapor dan terlapor akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan pelapor sepakat mencabut laporan polisi di Polres Bantaeng". Tandasnya.
Penulis : Irwan Lawing
Editor : Herman