Redaksi
Rabu, 03 Juni 2020, Juni 03, 2020 WIB
Last Updated 2021-02-12T06:35:32Z
BeritaDaerahHeadlineInformasiKriminalMelawiWalet

Residivis Pencurian Sarang Walet Dihadiahi Timah Panas

Advertisement


Fhoto : Pelaku, Agus Beserta Barang Bukti


BORNEOTRIBUN I MELAWI - Berawal dari adanya laporan pemilik sarang burung walet karena sudah berulang kali kecurian, Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Markus, S.Sos terjunkan personil untuk menindaklanjuti laporan tersebut.


Dengan sigap, berbekal alat alarm sensor gerak tubuh di dalam gedung sarang burung walet milik HR yang berbunyi alarm di HP milik HR, Jajaran Polsek Nanga Pinoh berhasil amankan 1 pelaku yang sedang beraksi. 


" HR mendengar bunyi alarm dari HP nya yaitu alarm sensor tubuh di gedung sarang burung wallet, Rabu, 3/6/20 dan kemudian menghubungi petugas Polres Melawi untuk memberi tahu bahwa ada kejadian pencurian di gedung sarang burung Walet miliknya ”. Cerita Kapolsek.


Dalam upaya penggerebekan tersebut, satu pelaku berhasil melarikan diri dan sementara satu pelakunya berhasil diamankan.


" sempat berusaha melarikan diri, setelah memberi tembakan keudara dua kali, pelaku tidak mengindahkan juga. Terpaksa, pelaku dilumpuhkan dengan tembakan dibagian paha dan setelah itu anggota membawa pelaku ke RSUD Melawi ". Tambah Kapolsek.


Berdasarkan pengakuan pelaku Agus, aksi tersebut sudah dijalaninya sejak beberapa tahun lalu dan bahkan dikatakannya kalau temannya ( Gaddus, yang melarikan diri ) sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama terakhir 2017 lalu.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHP yang di terangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Penulis : Nor

Editor    : Herman