Advertisement
BORNEOTRIBUN I SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi, mengikuti video konferensi melalui aplikasi zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri Dirjen Keuangan Daerah, KPU, dan Bawaslu membahas terkait pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota tahun 2020, di Pendopo Bupati Sintang. Selasa, 2/6/20.
Sebelumnya beberapa tahapan ditunda karena pandemi covid-19 seperti tahapan Pengumuman Pendaftran, Penelitian, Penetapan Paslon 1 September - 23 September 2020, Kampanye 26 September - 5 Desember 2020, selama 71 hari, Pemungutan Suara 9 Desember 2020, penghitungan dan rekapitulasi suara akan dilaksanakan pada 8 - 26 Desember 2020.
Pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut akan dilaksanakan pasca diterbitkannya Perpu Nomor : 2 tahun 2020.
"jadi sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait pilkada yang sudah direncanakan semula, kita tidak perlu merevisi pendanaan pilkada 2020, pilkada tetap diselenggarakan dan anggarannya tersedia". Ucap Joni Sianturi.
Penulis : Ucok
Editor : Herman